TUGAS TERSTRUKTUR HUKUM LINGKUNGAN
DAMPAK PENAMBANGAN PASIR
STUDI KASUS
MAKALAH
OLEH :
FERO ARIDIANA E1A113117
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
UNIVERSITAS JENDERAL SOEDIRMAN
FAKULTAS HUKUM
PURWOKERTO
2014
DAFTAR ISI
HALAMAN
JUDUL …………………………………………………………………………… i
DAFTAR
ISI ………………………………………………………………………… ii
BAB
I PENDAHULUAN ……………………………………………………………………… 1
A.
Latar
Belakang ……………………………………………………………………………… 1
B.
Rumusan
Masalah ………………………………………………………………………….. 2
C.
Tujuan ………………………………………………………………………………………. 2
BAB
II PEMBAHASAN ……………………………………………………………………….. 3
A.
Kegiatan
Penambangan Pasir di Desa Sokawera………………………………………… … 3
B.
Dampak
yang Ditimbulkan dari Kegiatan Penambangan …………………………………. 4
C.
Penegakan
Hukum Lingkungan ……………………………………………………………. 5
BAB
III PENUTUP …………………………………………………………………………….. 7
A.
Kesimpulan …………………………………………………………………………………. 7
B.
Saran ……………………………………………………………………………………….. 7
DAFTAR PUSTAKA …………………………………………………………………………8
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Lingkungan
adalah tempat kita tinggal. Kondisi lingkungan sangat mempengaruhi kehidupan
baik itu komponen biotik maupun komponen abiotik. Sehingga untuk menjaga agar
kondisi lingkungan tetap seimbang dan memberi dukungan dalam kehidupan,
sangatlah penting bagi kita yaitu manusia yang memiliki akal untuk menjaga dan
merawat lingkungan.
Dalam
masyarakat desa yang kearifan lokalnya masih terjaga, keadaan lingkungan pun
cenderung lebih baik dibandingkan di kota. Namun, dengan adanya campur tangan
produsen dan pelaku usaha, memberi dampak buruk terhadap lingkungan pedesaan.
Dalam kasus ini saya mengambil contoh kasus di desa Sokawera tentang
penambangan pasir. Dalam Kegiatan penambangan banyak komponen yang terganggu
kondisinya. Praktek penambangan dilakukan oleh masyarakat setempat dengan
bantuan pelaku usaha yang terkadang menggunakan alat modern.
Jika
kita cermati, kerusakan lingkungan juga bukan hanya pengaruh dari faktor
ekstern saja, banyak juga faktor yang timbul dari intern masyarakat setempat.
Dalam kasus penambangan pasir di desa Sokawera memang benar bahwa penyebab
kerusakan lingkungan adalah pelaku usaha, tetapi sebenarnya ada factor yang
lebih besar, yaitu masyarakat lokal. Kenapa demikian? Hal ini dikarenakan
pelaku penambangan adalah masyarakat lokal, mereka memang menghendaki sungai di
daerah mereka untuk dilakukan penambangan. Tentu saja hal ini dikarenakan faktor
ekonomi. Kegiatan penambangan menjadi mata pencaharian masyarakat di daerah
sekitar sungai desa Sokawera. Namun, mereka melupakan sesuatu dengan melakukan
pembiaran terhadap eksploitasi di sungai mereka. Mereka mungkin tidak
memperkirakan dampak yang lebih besar yang akan terjadi jika kegiatan itu
dilakukan secara besar-besaran.
Kerusakan
lingkungan akan memberikan dampak terutama kepada masyarakat di sekitar daerah
yang mengalami kerusakan. Demikian juga yang terjadi pada masyarakat desa
Sokawera akibat penambangan pasir. Meskipun pelakunya bukan hanya masyarakat
setempat dan melibatkan pihak luar, dampak kerusakan terbesar adalah dialami
oleh warga lokal. Maka sudah sewajarnya bahwa masyarakat harus lebih menjaga
dan melakukan pencegahan terhadap kerusakan lingkungan mereka.
B.
Rumusan
Masalah
1. Bagaimana
kegiatan penambangan pasir di desa Sokawera?
2. Apa
dampak yang ditimbulkan dari kegiatan penambangan?
3. Bagaimana
cara penegakan hukum lingkungan?
C.
Tujuan
1. Mengetahui
kegiatan penambangan pasir di desa Sokawera
2. Mengetahui
dampak yang ditimbulkan dari kegiatan penambangan
3. Mengetahuipenegakan
hukum lingkungan
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Kegiatan
Penambangan Pasir di Desa Sokawera
Kegiatan
penambangan pasir dilakukan di desa Sokawera, Kecamatan Somagede. Daerah ini
memang dikelilingi oleh sungai yang menghasilkan pasir berlimpah. Dengan
berlimpahnya pasir mendorong para pelaku usaha untuk mendapatkan pasir
tersebut. Mengingat pasir sangat dibutuhkan untuk membangun rumah maupun
gedung-gedung yang lain. Penambang adalah warga lokal yang memang sudah sejak
lama bekerja menambang pasir di daerah tersebut dan mereka bertempat tinggal
tidak jauh dari sungai. Sedangkan pengepul pasir sendiri berasal dari daerah
lain yang datang menggunakan truk-truk besar untuk megangkut.
Setiap pagi para
penambang pasir mulai mengambil pasir yang ada di sungai. Dahulu masih
menggunakan cara yang sederhana, yaitu dengan cangkul dan serok. Kegiatan ini
menjadi mata pencaharian warga di sekitar sungai. Kebanyakan dari mereka adalah
penambang yang sudah melakukan pekerjaan tersebut sejak lama. Sejak mereka
muda, kemudian menikah, dan sekarang menjadi sumber penghidupan keluarga.
Seiring dengan
kemajuan teknologi dan peningkatan kepentingan muncul cara penambangan pasir
yang lebih modern, yaitu menggunakan alat mekanik. Alat-alat yang lebih modern
tentu akan meningkatkan hasil dari penambangan, dan secara otomatis
meningkatkan penghasilan dalam rupiah. Hal ini berdampak negatif pula terhadap
sungai dan daratan di sekitarnya. Karena hasil yang didapat banyak tanpa
mengeluarkan tenaga yang cukup besar, mereka cenderung ingin memperoleh lebih
dan lebih banyak lagi. Akibatnya terjadi eksploitasi yang tidak terkendali dan
merusak lingkungan. Bahkan mereka sempat menggunakan alat pengeruk pasir yang
lebih modern, yaitu semacam alat berat. Namun penggunaan alat tersebut
memungkinkan terjadinya kesenjangan antar penambang pasir, sehingga tidak
digunakan lagi.
Pasir-pasir yang
mereka kumpulkan akan diangkut oleh kendaraan, umumnya bak terbuka atau truk.
Kendaraan-kendaraan tersebut adalah milik pengepul atau pelaku usaha daerah
lain. Kemungkinan kerja sama mereka sudah terjalin sejak lama, antara
penambang, sopir kendaraan, serta pelaku usaha. Namun tidak jelas perjanjian
seperti apa yang mereka buat dan sepakati bersama. Hal ini terlihat ketika
terjadi dampak dari akibat penambangan pasir yang tidak kunjung diatasi dan
diselesaikan. Masalah yang muncul terus saja terjadi dan belum ada
pemecahannya. Masyarakat lain yang bukan penambang hanya menjadi pengamat dan
ikut merasakan dampak dari kegiatan yang mereka lakukan.
B.
Dampak
yang Ditimbulkan dari Kegiatan Penambangan
Kegiatan
penambangan pada awalnya tidak menimbulkan dampak yang besar. Namun seiring
berjalannya waktu, dampak yang ditimbulkan semakin besar. Hal ini terjadi
karena kegiatan tersebut dilakukan secara terus menerus dan dalam skala yang
bertambah setiap harinya. Apalagi dengan adanya alat yang lebih modern yang
meningkatkan jumlah ekploitasi pasir. Ditambah lagi pelaku usaha/produsen yang
menjadi pengepul pasir semakin hari selalu bertambah. Hal ini dapat dilihat
dari jumlah kendaraan pengangkut yang semakin banyak. Jika awalnya hanya kendaraan
kecil sejenis bak terbuka, sekarang bertambah menjadi truk sedang, truk besar,
dan ada juga truk yang lebih modern.
Dampak-dampak
dari kegiatan penambangan pasir tersebut antara lain:
a.
Air sungai yang semakin dalam karena
pasirnya terus-terusan diambil bahkan sebelum sungai kembali memproduksi pasir
tersebut. Hal ini terjadi sebagai akibat dari eksploitasi pasir di dasar sungai
dalam jumlah besar.
b.
Dataran di pinggiran sungai yang semakin
sedikit.
Hal ini terjadi
karena pasir-pasir di pinggiran sungai tidak luput dari kegiatan penambangan.
Pasir-pasir tersebut diambil dan menimbulkan lubang yang besar dan dalam.
Sehingga ketika musim hujan, lubang-lubang tersebut digenangi air sungai.
Akibatnya daratan yang tersedia menjadi berkurang dan semakin sedikit.
c.
Jalan di desa menjadi rusak.
Rusaknya jalan
disebabkan oleh kendaraan pengangkut pasir yang setiap hari melewati jalan yang
umumnya adalah jalan sempit dekat pemukiman warga. Bahan pembuatan jalannya
juga tidak sekokoh dengan jalan utama (jalan raya). Sedangkan kendaraan
pengangkut pasir umumnya adalah kendaraan berat, yang akan semakin berat ketika
berisi muatan yaitu pasir.
d.
Polusi udara, jalan yang berdebu
Dengan hilir
mudiknya kendaraan pengangkut pasir yang dating setiap hari, bahkan saat hari
sedang panas menimbulkan polusi udara yang tidak dapat terhindarkan. Setiap
hari jalanan di pemukiman warga yang dilewati kendaraan udaranya bercampur
dengan debu. Hal ini tentu saja mencemari udara yang seharusnya di desa masih
asri.
e.
Rusaknya tanaman di pinggir jalan yang
dilalui oleh kendaraan pengangkut
Karena udaranya
bercampur dengan debu, ketika kendaraan lewat debu-debu tersebut akan menempel
di tanaman yang ada di pinggir jalan. Ini menyebabkan tanaman rusak, ditambah
lagi dengan udara yang panas. Sehingga tidak ada tanaman yang tumbuh dengan
baik, bahkan kebanyakan akan kering dan mati. Akibatnya produksi oksigen di
desa tersebut berkurang.
f.
Kebisingan
Kendaraan
pengangkut pasir yang melewati jalan pemukiman penduduk adalah kendaraan besar
dan berat yang suaranya juga keras. Hal ini menimbulkan polusi suara yaitu
kebisingan. Ditambah lagi mereka datang setiap hari. Ketika siang hari warga
ingin beristirahat sejenak dari aktivitas bertani menjadi terganggu dengan
suara kendaraan yang hilir mudik tanpa jeda.
Berbagai
dampak tersebut tidak memberikan kompensasi terhadap warga lokal. Ketika mereka
akan membangun rumah dan membutuhkan pasir sebagai bahan material, harga yang
harus dibayar akan sama seperti harga jual kepada pelaku usaha. Hal ini menjadi
tidak adil melihat dampak yang harus diterima oleh warga sebagai akibat dari
kegiatan penambangan di daerah mereka. Dari aktivitas tersebut hanya memberikan
keuntungan untuk penambang dan pelaku usaha, sedangkan warga lain yang tidak
melakukan usaha ikut merasakan dampaknya.
C.
Penegakan
Hukum Lingkungan
Hukum lingkungan
adalah keseluruhan peraturan yang mengatur tingkah laku orang tentang apa yang
seharusnya dilakukan atau tidakdilakukan terhadap lingkungan, yang pelaksanaan
peraturan tersebut dapat dipaksakan dengan suatu sanksi oleh pihak yang
berwenang.
Dengan demikian
masyarakat diatur untuk menjaga lingkungan serta tidak melakukan tindakan yang
dapat merusak. Jika peraturan itu dilanggar akan dikenakan sanksi. Kegiatan
penambangan yang dilakukan oleh warga dan pelaku usaha dapat dikatakan sebagai
pelanggaran, karena sekarang sudah menimbulkan berbagai dampak yang merugikan
lingkungan.
Kasus
pelanggaran terhadap lingkungan harus segera dilakukan penegakan hukum.Penegakan
hukum lingkungan adalah pengamatan hukum lingkungan melalui pengawasan (supervision) dan pemeriksaan (inspection) serta melalui deteksi pelanggaran
hukum, pemulihan kerusakan lingkungan dan tindakan kepada pembuat (dader; offender).
Hal ini dilakukan karena hingga saat ini tidak ada itikad baik antara penambang
dengan pelaku usaha untuk menangani dampak yang timbul dari kegiatan yang mereka
lakukan. Tidak ada kejelasan mengenai siapa yang bertanggung jawab terhadap
masalah yang timbul tersebut. Warga dapat mengadukan hal ini kepada kepala desa
agar ada upaya yang dilakukan dan sebagai penengah antara pelaku dan pihak yang
dirugikan. Jika kasus ini dapat diselesaikan di tingkat desa saja maka tidak
perlu sampai ke pengadilan. Tujuan penyelesaian sengketa di luar pengadilan
adalah untuk mencari kesepakatantentang bentuk dan besarnya ganti rugi atau
menentukan tindakan tertentu yang harus dilakukan oleh pencemar untuk menjamin
bahwa perbuatan tersebut tidak akan terjadi lagi di masa yang akan datang.
Penyelesaian
sengketa melalui pengadilan dapat ditempuh jika penyelesaian sengketa yang
tadinya ingin diselesaikan di luar jalur pengadilan tidak berhasil mencapai
kesepakatan. Pihak yang dirugikan dapat melakukan gugatan, sesuai adagium Nemo Judex Sine Actore, yang artinya
secara keperdataan seseorang hanya memiliki hak untuk menggugat apabila dia
memiliki kepentingan yang dirugikan oleh orang lain. Dalam gugatan keperdataan
tergugat dapat dikenai ganti rugi sebesar pelanggaran yang dilakukan. Ganti
rugi tersebut digunakan untuk mengganti kerugian warga akibat pelanggaran yang
dilakukan oleh tergugat. Namun yang paling penting dalam penerapan hukum
lingkungan adalah untuk mengembalikan kondisi lingkungan seperti semula, agar
fungsinya kembali lagi sehingga memberi daya dukung terhadap warga.
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Sebagai
masyarakat adat memang sudah menjadi hak kita untuk memanfaatkan sumber daya
alam yang ada di lingkungan adat. Namun kita juga berkewajiban untuk menjaga
kelestarian agar di masa yang akan datang sumber daya alam tersebut tetap ada
dan generasi selanjutnya dapat merasakan manfaat dari apa yang kita rasakan
sekarang.
Dalam
pemanfaatan tersebut yang kadang membuat kita lupa. Kita mengeksploitasi
lingkungan seolah-olah kita hanya hidup untuk hari ini, sehingga mengambil
secara besar-besaran tanpa memikirkan efek ke depannya. Ketika muncul efek
yaitu kerusakan pada lingkungan yang kita tinggali, barulah kita sibuk mencari
pihak yang harus bertanggung jawab. Terkadang kita lupa bahwa mungkin saja apa
yang kita lakukan juga member efek kerusakan terhadap lingkungan kita.
B.
Saran
Lingkungan
adalah milik kita bersama, maka untuk menjaga kelestarian adalah menjadi
tanggung jawab bersama. Semua pihak harus mempunyai kesadaran untuk selalu
menjaga kelestarian agar lingkungan senantiasa memberi daya dukung yang tinggi
kepada manusia.
Ketika ada kasus
pelanggaran lingkungan, semua pihak harus segera mengambil tindakan agar
kerusakan tidak menjadi semakin parah. Jangan sampai ada pembiaran karena jika sudah
terlalu parah ditakutkan pihak yang seharusnya bertanggung jawab akan lari dan
masalah tidak terselesaikan. Akhirnya yang menanggung adalah warga lokal
sendiri yang notabene bukan pelaku penyebab kerusakan. Jika ada kesadaran dari
berbagai pihak, lingkungan yang sehat akan terus kita nikmati sampai generasi
yang akan datang.
DAFTAR
PUSTAKA